Teringat kenangan masa belajar Pendidikan Al-Quran & Sunnah (PQS) dan Pendidikan Syariah Islamiah (PSI) masa f5 dulu. Bila ustazah ajar, dengar tak dengar je.
sekali orang tanya saya, "surah apa yang ada menyebut tentang penyusuan "
gulppp.... ( dah lupa lah..aiseh. baru menyesal tak dengar penerangan ustazah dulu )
jadi saya buka semula buku...
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لاَ تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلاَّ وُسْعَهَا لاَ تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلاَ مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالاً عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
“Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban bagi ayah untuk memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf . Tidaklah satu jiwa dibebani kecuali sekadar kemampuannya. Janganlah seorang ibu mengalami kemudlaratan karena anaknya [1] , demikian pula seorang ayah [2]. Dan pewaris anak itu pun memiliki kewajiban yang sama.[3] Apabila keduanya (ayah dan ibu) ingin menyapih si anak sebelum dua tahun dengan kerelaan keduanya dan dengan musyawarah , maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kalian ingin anak-anak kalian disusukan oleh orang (wanita) lain maka tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian memberikan pembayaran dengan cara yang ma’ruf. Bertakwalah kalian kepada Allah, ketahuilah bahwasanya Allah Maha Melihat terhadap apa yang kalian kerjakan.” (Al-Baqarah: 233)
[1] Kemudharatan yang diderita sang ibu bisa dengan mencegahnya untuk menyusui anaknya atau si ibu tidak diberikan haknya berupa nafkah dan pakaian atau upah menyusui. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 3/110, Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 104)
[2] Dengan si ibu menolak untuk menyusui anaknya karena ingin memudharatkan sang ayah atau ia menuntut tambahan dari apa yang wajib diberikan kepadanya. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 3/110)
[3] Bila ayah si anak telah meninggal sementara anak itu tidak memiliki harta, maka ahli waris anaklah yang menanggung kewajiban seperti kewajiban sang ayah dengan memberi nafkah dan pakaian kepada ibu yang menyusui. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.104)[4] Bila si anak disusui oleh wanita selain ibunya
[2] Dengan si ibu menolak untuk menyusui anaknya karena ingin memudharatkan sang ayah atau ia menuntut tambahan dari apa yang wajib diberikan kepadanya. (Al-Jami’ li Ahkamil Quran, 3/110)
[3] Bila ayah si anak telah meninggal sementara anak itu tidak memiliki harta, maka ahli waris anaklah yang menanggung kewajiban seperti kewajiban sang ayah dengan memberi nafkah dan pakaian kepada ibu yang menyusui. (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.104)[4] Bila si anak disusui oleh wanita selain ibunya
“Dan Kami perintahkan kepada manusia (untuk berbakti kepada) kedua orangtuanya. Ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun maka bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu dan hanya kepada-Allah kembalimu.” (Luqman: 14)
“Dan Kami perintahkan kepada manusia agar berbuat baik kepada kedua orangtuanya. Ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah pula. Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan….” (Al-Ahqaf: 15)
Apa yang dimaksudkan dengan "Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang ingin menyempurnakan penyusuan" ?
Dalam tempoh 2 tahun usia anak, susu ibu merupakan makanan terpenting dan utama buat anak-anak. dan kalau merujuk kepada Polisi Penyusuan Susu Ibu Malaysia, makanan tambahan perlu diberikan mulai umur 6 bulan. ini menunjukkan bahwa susu ibu masih lagi sebagai prioriti utama walaupun makanan tambahan sudah diberikan kepada bayi.
Setelah usia dua tahun, air susu ibu bukan lagi sumber makanan bagi si anak namun ia telah berpindah kepada makanan yang lain. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seorang anak yang menyusu telah sempurna usianya dua tahun maka bererti telah sempurna penyusuannya. Setelah itu jadilah air susu kedudukannya seperti makanan yang lainnya sehingga penyusuan setelah dua tahun tidak teranggap dalam masalah kemahraman.”[4] (Taisir Al-Karimir Rahman, hal. 104)
Penyusuan anak adalah fitrah yang telah Allah jadikan buat ibu dan anak tersebut. kerana Allah lebih mengetahui apa yang tebaik buat si anak dan si ibu.
Allah telah menunjukkan kita jalan lain sekiranya si ibu tidak mampu menyusukan anak mereka sendiri iaitu dengan ibu susuan. betapa Allah ingin menekankan bahawa susu ibu adalah makanan keperluan dan terpenting buat si bayi. alternatifnya memang ada dan tercatat dalam Kalam Mulia, Alquranul Karim. Terpulang pada kita untuk merenung dan memikirkan ayat tersebut dengan mata hati yang bersih dan jernih... wallahualam